Jaksa Setop Penuntutan Perkara Penggelapan Dalam Jabatan Karyawan Koperasi di Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pidana dalam Ahmad Fatoni, Selasa (25/3/2025).

Penghentian perkara ini melalui  atau keadilan restoratif setelah pihak korban memaafkan perbuatan tersangka dalam proses mediasi di Kejari Kabupaten Kediri.

Proses mediasi dilakukan pada 20 Maret 2025 di Restorative Justice dengan dihadiri tersangka, korban Wiji Lestari, perwakilan tersangka, tokoh masyarakat, serta jaksa fasilitator.

Dalam pertemuan itu, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan jahat itu.

“Korban dalam tanggapannya, memaafkan tersangka dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa perlu melanjutkan ke persidangan,” kata Iwan.

Dikatakan Iwan, perdamaian itu diperkuat dengan pengembalian kerugian sebesar Rp14.925.000 oleh tersangka kepada korban.

Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan.

“Keputusan ini menegaskan pendekatan Restorative Justice terus dioptimalkan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa adanya mekanisme penerapan keadilan restoratif, diharapkan penyelesaian perkara secara damai dapat menjadi solusi efektif dalam kasus-kasus tertentu, khususnya yang melibatkan pelaku pertama kali dan mendapat persetujuan dari korban.

Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (), Ahmad Fatoni (34), Dusun Krajan, Bagelenan, Srengat, Blitar, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ringinrejo pada Rabu (5/2/2025) siang.

Fatoni ditangkap atas dugaan menggelapkan perusahaan dengan modus mengajukan atas nama nasabah yang sebenarnya sudah melunasi pinjamannya.

Ia mengajukan kredit baru menggunakan data nasabah lama seolah-olah pengajuan tersebut sah. Ulah Fatoni ini merugikan perusahaan sebesar Rp14,9 juta. Fatoni  mengakui perbuatannya, dan uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com