Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pidana penggelapan dalam jabatan Ahmad Fatoni, Selasa (25/3/2025).
Penghentian perkara ini melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif setelah pihak korban memaafkan perbuatan tersangka dalam proses mediasi di Kejari Kabupaten Kediri.
Proses mediasi dilakukan pada 20 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice dengan dihadiri tersangka, korban Wiji Lestari, perwakilan tersangka, tokoh masyarakat, serta jaksa fasilitator.
Dalam pertemuan itu, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan jahat itu.
“Korban dalam tanggapannya, memaafkan tersangka dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa perlu melanjutkan ke persidangan,” kata Iwan.
Dikatakan Iwan, perdamaian itu diperkuat dengan pengembalian kerugian sebesar Rp14.925.000 oleh tersangka kepada korban.
Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan.
“Keputusan ini menegaskan pendekatan Restorative Justice terus dioptimalkan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa adanya mekanisme penerapan keadilan restoratif, diharapkan penyelesaian perkara secara damai dapat menjadi solusi efektif dalam kasus-kasus tertentu, khususnya yang melibatkan pelaku pertama kali dan mendapat persetujuan dari korban.
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ahmad Fatoni (34), warga Dusun Krajan, Desa Bagelenan, Srengat, Blitar, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ringinrejo pada Rabu (5/2/2025) siang.
Fatoni ditangkap atas dugaan menggelapkan uang perusahaan dengan modus mengajukan kredit fiktif atas nama nasabah yang sebenarnya sudah melunasi pinjamannya.
Ia mengajukan kredit baru menggunakan data nasabah lama seolah-olah pengajuan tersebut sah. Ulah Fatoni ini merugikan perusahaan sebesar Rp14,9 juta. Fatoni mengakui perbuatannya, dan uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com