Bulan Puasa Bukannya Tobat Malah Jualan Sabu di Jombang, Kapok Yongki Diciduk Polisi!

Jombang, Bulan Ramadan  seharusnya diisi dengan aktivitas yang positif. Namun, tidak bagi Yongki. Dia malah jualan narkoba di Jombang.

Akibatnya, pemuda 24 tahun itu diciduk polisi di rumahnya di Bareng, Jombang pada pertengahan bulan puasa ramadan ini. Yongki ditangkap setelah bertransaksi -sabu dengan FM alias PT yang kini masih buronan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada JurnalJatim.com, Kamis (20/3/2025).

Yongki dibekuk dengan barang bukti 3,27 gram , pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,95 gram, timbangan , pipet, uang sisa penjualan Rp500 ribu serta dua unit ponsel.

AKP Yani mengungkapkan tersangka tidak memiliki tetap alias serabutan. Penghasilan yang tak menentu, membuat Yongki nekat terjun bisnis baru, jualan sabu. Harapannya, dapat untung besar sekaligus juga menikmati kristal haram itu.

“Tersangka membeli sabu seberat 5 gram melalui PT dengan Rp5 juta yang ditaruh (diranjau) di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, ,” ujarnya.

Setelah barang diambil, pria bertato itu pulang ke rumah. Dia memecah 5 gram sabu-sabu dalam beberapa paket plastik kemasan hemat. Selain itu, dia juga mengonsumsinya. Nah, ketika sedang sibuk mengemas sabu-sabu polisi datang menangkapnya.

Meski awalnya mengelak tudingan terlibat pada peredaran narkoba, Yongki tak berkutik ketika polisi menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu di kamarnya. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari PT.

“Pengakuannya baru satu kali membeli sabu-sabu dari PT (DPO). Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sebagian dijual lagi untuk mendapatkan untung. Jadi, tersangka itu pemakai sekaligus juga narkoba,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana serta yang berat.