Surabaya, Jurnal Jatim – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin menghentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKADIN Surabaya.
Penghentian itu hingga dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih ketua Ikadin Surabaya yang baru. Itu dilakukan setelah adanya kisruh masa kepengurusan Ikadin Surabaya yang dianggap telah kadaluarsa.
DPP Ikadin melalui surat dengan nomor 002/DPP IKADIN/II/2025, tertanggal 14 Februari 2025, maka RAC untuk memilih Ketua DPC Ikadin untuk Periode Tahun 2025-2030 di laksanakan oleh yang diberi mandat DPP Ikadin yang nantinya akan membentuk Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya menggantikan kepengurusan Ikadin Surabaya yang telah berakhir pada tahun 2020 lalu.
Surat dari DPP Ikadin itu juga merupakan respons dari surat keresahan yang dikirimkan sejumlah anggota Ikadin yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sayang Ikadin.
Ketua Aliansi Advokat Sayang Ikadin, Dr. Citra Alambara, SH. MH., membenarkan soal adanya surat dari DPP Ikadin merespons atas surat yang dikirimkannya beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, surat DPP Ikadin dengan tertanggal 14 Februari 2025 tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan surat DPP IKADIN Nomor 033/DPP /IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 menyatakan pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dihentikan sementara bagi DPC Ikadin yang telah berakhir masa kepengurusannya.
“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP Ikadin untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP Ikadin berbasis pada Anggota Ikadin Surabaya, yang tercatat sampai dengan 16 Maret 2020 sesuai dengan habisnya masa kepengurusan,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan surat DPP Ikadin itu juga dapat di katakan bahwa calon anggota yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Ikadin Surabaya setelah berakhirnya SK Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya terhitung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC dan juga tidak memiliki hak suara dalam RAC Ikadin. Selain itu, akibat lainnya RAC tidak dapat dilaksanakan DPC yang telah berakhir kepengurusannya.
“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan RAC baik SC maupun OC yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART IKADIN dan bertentangan dengan Surat DPP Ikadin. Oleh karena itu, meminta dengan hormat agar DPP Ikadin untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberadaan Panitia Pelaksanaan RAC tersebut untuk menghindari ada perpecahan atau hal-hal lain yang merugikan kita semua,” tegasnya.
Untuk itu, demi menjaga semangat brotherhood dirinya mengajak seluruh anggota DPC Ikadin Surabaya untuk tetap menjaga persatuan, mengikuti arahan DPP Ikadin, serta mendukung penyelenggaraan RAC Ikadin Surabaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Keberhasilan agenda organisasi ini sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama terhadap mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP Ikadin sebagai induk organisasi,” tambah Daniel Lowu, S.H, M.H Ketua Tim Pemenangan BUMI.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com