Minibus Terobos Palang Pintu Ringsek Ditabrak Kereta Api di Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Minibus nopol AG 1084 B ringsek ditabrak lantaran nekat menerobos palang pintu perlintasan , Kabupaten Kediri, , Minggu (1/12/2024) malam.

Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa itu menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah dan terganggunya jadwal perjalanan kereta api.

Minibus Daihatsu Sigra berwarna putih itu dikemudikan Indra Aldy Susanto (25), Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Mobil itu melintas dari arah barat ke selatan.

Sesampainya di lokasi km 213+793 JPL 303A, Mengkreng-Kertosono masuk Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, diduga mobil berpenumpang empat orang itu menerobos palang pintu yang mulai menutup.

Bersamaan itu, melintas kereta api komuter 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri dari arah utara ke selatan. pun terjadi. Mobil pada bagian belakang sebelah kiri.

Kondisi minibus tampak mengalami ringsek dan belakang. Selain itu bagian kiri belakang kendaraan rusak dan ban kempis.

Manager Humas Daop 7 , Kuswardojo menyesalkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang dikarenakan kurangnya pengendara disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

KAI selalu mengingatkaan masyarakat untuk senantiasa disiplin dan berhati hati saat melintasi perlintasan sebidang baik terjaga maupun tidak, agar keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang tetap terjaga.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa disiplin dan waspada serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang,” katanya.

Ia mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang di Mekikis, Purwoasri, Kediri itu mengakibatkan  Kereta Api Commuter Line Doho mengalami keterlambatan selama 21 menit, dan dapat melanjutkan perjalanan usai dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” kata Kuswardojo dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

PT KAI Daop 7 Madiun terus mengingatkan kepada masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang untuk berdisiplin dan berhati-hati serta mendahulukan perjalanan kereta api.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tandasnya.

Keselamatan berlalulintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat namun juga menjadi tanggung jawab semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang.

“Kembali diingatkan bahwa kedisiplinan berlalu lintas diperlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan. Ingat berhenti sesaat diperlintasan sebidang,tengok kanan kiri jika sudah dipastikan aman maka silahkan melanjutkan perjalanan,” pesannya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.