Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Gregorius Ronald Perkara Penganiayaan Hingga Tewas

Surabaya, Jurnal Jatim – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dia dinyatakan tak bersalah atas segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas itj, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,” ucapnya singkat.

JPU Ahmad Muzzaki sebelumnya menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2024) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .