Kediri, Jurnal Jatim – DR (28) petugas pemasaran kredit PT Summit Oto Finance dan HS (25) tukang potong rambut di Kediri dibekuk polisi Satreskrim Polres Kediri Kota.
Mereka ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (23/6/2024).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor PT Summit Otto Finance Kota Kediri.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal perusahaan pembiayaan kredit motor itu menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen itu yang ternyata hanya dipakai nama saja unit barang kendaraan dari debitur perintah DR dan diserahkan ke HS.
“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” kata Fathur, tertulis, Sabtu (22/6/2024).
Data yang berhasil diinput tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 7 debitur terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan, status pernikahan calon debitur dan empat hanya atas nama hingga kredit disetujui serta terealisasi sepeda motor.
Akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa 14 orang sebagai saksi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi itu, terduga pelaku mengarah ke HS warga dusun Jarak Lor Desa Jarak Kacamatan Plosoklaten dan DR asal Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Hingga akhirnya, keduanya dibekuk.
Kepada polisi, DR mengaku berperan sebagai survei input data fiktif, memanipulasi, menaikkan gaji dan pekerjaan calon konsumen sehingga bisa terealisasi kredit serta sepeda motor.
Sedangkan, HS berperan mencari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) kartu keluarga calon konsumen, sebagai debitur, dan memindah tangankan sepeda motor dari para debitur.
Dikatakan Fathur, ada tersangka lagi yakni YNS yang berperan penyandang modal uang muka dan penadah sepeda motor. Namun, YNS saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut termasuk memburu tersangka YNS yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang,” katanya.
Fathur menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti terdiri enam ringkasan formulir produk dari mareketing, enam perjanjian kredit, enam surat pernyataan debitur, hingga dua formulir aplikasi kredit dengan data debitur.
“Ada juga slip gaji atas nama pelaku DR, STNK, pelat motor Honda Vario AG 2942 AAN, dan selembar surat keterangan dinas perhubungan,” imbuhnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com