Kakek 69 Tahun Pesan Sabu 7,01 Gram di Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Kakek berusia 69 tahun dijebloskan karena tertangkap usai transaksi sabu yang dipesannya di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Selain menangkap pria lansia inisial SB (69) warga Kelurahan Ganungkidul itu, juga meringkus kurirnya OS (27) warga Kelurahan Kramat, Nganjuk.

“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Kasatresnarkoba Iptu Heru Prasetyo Nugroho dalam keterangan, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan kurir dan pemesan sabu-sabu di Nganjuk tersebut disergap polisi setelah melakukan transaksi barang haram.

“Kedua tersangka kami tangkap di tempat berbeda beserta narkotika sabu-sabu,” katanya.

Heru mengatakan bahwa tim satresnarkoba sebelumnya melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu terhadap OS yang gerak-geriknya pada Selasa (5/6/2024).

“OS kemudian dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi termasuk wilayah Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 7,01 gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria inisial DK (DPO).

Berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap OS, polisi melakukan penangkapan kakek SB yang diduga pemesan barang haram tersebut.

“Sehari setelah itu, OB yang diduga pemesan sabu kami tangkap di rumahnya. Tersangka tidak saat ditangkap,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tersangka OS dan SB beserta barang buktinya saat ini  diamankan di kantor Nganjuk.

Penyidik satresnarkoba Polres Nganjuk juga masih terus mengembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan di atasnya.

“Tersangka ditahan, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .