Lima Pengedar Sabu dan Okerbaya di Kediri Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya

Kediri, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan Okerbaya (obat keras berbahaya) di Kota Kediri, Jawa Timur. Dalam kasus itu, lima orang dibekuk.

Kasatresnarkoba , Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan lima orang yang dibekuk masing-masing inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21).

yang kami sita sabu seberat 5,24 gram dan 40.018 butir koplo jenis dobel L,” kata Bowo dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Pengungkapan kasus peredaran barang haram dalam kurun waktu satu hari tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Para ditangkap di beberapa TKP,” ujarnya.

Satu tersangka ditangkap di Kecamatan . lalu pengembangan penangkapan tiga tersangka di Kecamatan Plosoklaten . Kemudian satu tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Puncu.

“Semua tersanfka merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya,” kata Bowo.

Dikatakan Bowo, selain sabu dan , anggota juga menyita bong alat isap sabu, plastik klip, handphone serta botol plastik tempat menyimpan .

“Para tersangka dijerat pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bowo menambahkan, meski sudah menangkap 5 tersangka, pihaknya masih memburu pelaku yang menjadi pemasok para tersangka itu.

“Barang berasal dari mananya masih kita dalami,” pungkas Bowo.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com