Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono, Jombang yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkotika sabu-sabu.
Dari tangan pelaku bernama Lilik Felix Anggoro Kasih itu, polisi menyita lebih dari 50 gram sabu-sabu. Dia diduga merupakan bandar barang terlarang itu.
Modus Felix masih cara lama, yakni diranjau. Sabu-sabu diletakkan di lokasi yang telah disepakati dengan pembelinya. Sebelum diranjau, barang haram itu dikemas menjadi beberapa paket lalu diedarkan.
“Barangnya diletakkan di sepanjang Jalan mulai Pundong Diwek hingga Tunggorono Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (30/5/2024).
Cara licik itu dilakoni oleh pria bersertifikat keterampilan Politeknik Pelayaran Surabaya tersebut hampir selama 6 bulan terakhir.
Anggota yang mengendus aksi kejahatan anak buah kapal itu kemudian bergerak menyelidiki. Gerak-gerik Felix pun diawasi.
Hingga akhirnya, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David bersama anggota menggerebek pelaku di kos Tempuran, Desa Pundong Kecamatan Diwek, Jombang.
“Pelaku ditangkap saat bersama temannya Achmad Mukhlis alias Arif (29) yang menjadi kurir untuk menaruh barang ranjauan dengan mengendarai motor matik nopol S 2094 OI,” katanya.
Dari tangan mereka, polisi menyita motor sarana Arif, 3 bungkus plastik diduga berisi sabu masing masing 5,14 gram; 0,30 gram dan 50,35 gram. Adapun jumlah keseluruhan berat kotor 55,79 gram.
“Tersangka ini sudah beberapa kali transaksi. Sekali barang turun dari pemasok antara 50 sampai 100 gram. Barang itu kemudian dipecah pecah kemasan hemat dengan harga Rp200-Rp300 ribu,” ujarnya.
Yani mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan anak buahnya itu. Ia juga memastikan tidak main-main dalam menindak peredaran narkoba di kota santri ini.
Mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo tersebut menegaskan tidak akan mentolerir para pengedarnya. Sebab, selain menanggar hukum juga merusak generasi penerus bangsa.
“Para tersangka yang kita tangkap langsung ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas polisi asal Gresik yang belum genap satu bulan menjabat Kasatresnarkoba Polres Jombang ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.