Blitar, Jurnal Jatim – Kendaraan mobil sigra ringsek bagian belakang usai ditabrak kereta api Kertanegara di perlintasan sebidang yang dijaga petugas Dishub, Minggu, (26/5/2024) dini hari, pukul 02.00 WIB.
“Sebuah mobil minibus Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi AG 1793 RU menemper KA Kertanegara di KM 121+4/5 antara Blitar dan Garum,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo, Minggu (26/5/2024).
Kuswardojo mengonfirmasi jika pengemudi minibus itu selamat dari maut. Kasusnya kini ditangani oleh kepolisian setempat.
“Mobil dikemudikan oleh Muhamad, warga Jl Kawi Sukorejo, Blitar dan pengemudi dalam keadaan selamat,” katanya.
Namun, akibat kejadian itu, KA Kertanegara rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan atas gangguan perjalanan KA Kertanegara rute Purwokerto-Malang akibat insiden di wilayah Blitar tersebut,” katanya.
PT KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian itu dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,” ucapnya.
Selain itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E juga menyatakan pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
“Dengan demikian, pada perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak, pengguna jalan wajib berhenti sejenak untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujar dia.
Kuswardojo menambahkan kunci keselamatan di perlintasan sebidang adalah disiplin berlalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara mendadak.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.