Kediri, Jurnal Jatim – Polisi menggerebek sebuah warung angkringan di Jl Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri, Jawa Timur Minggu (14/4/2024) dini hari. Warung itu diduga menjual minuman keras (miras).
Kasatsamapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo mengatakan, penggerebekan warung angkringan itu pengembangan dari dua pemuda yang nongkrong di taman Harmoni Jl Sudanco Supriyadi, Mojoroto pukul 02.00 WIB.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.
“Mereka didapati membawa 1 botol miras kemasan 500 mililiter yang habis dikonsumsi hingga tersisa setengah yang disebunyikan di kantong jaket,” kata Priyo, tertulis.
Tim samapta yang memergoki mereka kemudian menginterogasi asal muasal mendapat minuman memabukkan tersebut.
Di hadapan polisi, kedua pemuda itu membeli miras dari warung angkringan di Jl PK Bangsa Kota Kediri.
Priyo bersama anggota langsung bergerak menuju angkringan yang dimaksud untuk melaksanakan pengecekan dan penggeledahan.
Pengakuan tersebut terbukti. Petugas menemukan puluhan botol miras jenis arak yang disembunyikan di bawah rombong atau gerobak angkringan.
“Kami sita miras tersebut, karena melanggar Perda tentang miras. Ada 15 botol miras arak yang kami sita dari angkringan tersebut,” ujarnya.
Miras-miras tersebut, disebut Priyo selama ini dijual pemiliknya secara ilegal di sekitar lingkungan sekolah di Jl Pahlawan Kusuma (PK) Bangsa Kota Kediri.
Berdasarkan pendataan, pemilik warung angkringan itu berinisial KA (27) warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri.
KA melanggar Peraturan daerah (Perda) 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri nomor 04 tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Pemilik angkringan diancam dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” kata mantan KBO Satlantas Polres Kediri Kota ini.
Priyo menambahkan, razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut adalah operasi rutin dan tidak ada kaitannya dengan pasca Pemilu 2024.
“Miras itu sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas seperti yang selama ini terjadi. Kami akan terus melakukan razia dan menindak pelakunya,” pungkasnya.