Madiun, Jurnal Jatim – Insiden kecelakaan melibatkan mobil dan kereta api terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Jumat (12/4/2024).
Satu mobil carry ringsek tertabrak kereta api Argo Semeru Relasi Surabaya-Gambir di area perlintasan kereta sebidang di wilayah Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.
Manager humas KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengungkapkan kecelakaan lalu lintas melibatkan KA Argo Semeru dengan mobil Suzuki Carry ST 100 sp warna merah nopol N 1157 XL itu terjadi pukul 11.00 WIB.
“Kereta Api Argo Semeru relasi surabaya – Gambir telah tertemper mobil Suzuki Carry di perlintasan tidak terjaga KM 153+637 antara Caruban-Babadan,” kata Kuswardojo dalam keterangannya.
Berdasarkan data, mobil carry yang tertabrak kereta di wilayah Wonoasri itu dikemudikan Tarmuji Gading warga Permai Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kuswardojo menambahakan bahwa lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi.
Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan sebesar 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun.
Kelambatan perjalanan KA berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan.
PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA). Setiap individu diimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.
Kuswardojo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenganan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.
“Kami selalu mengimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.