Kepala Desa di Kabupaten Kediri Digugat Warga Gegara Ini

Kediri, Jurnal Jatim – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kediri Jawa Timur digugat warga di PN (Pengadilan Negeri) setempat gegara perkara utang.

Kades tidak kunjungan membayar uang jasa yang mencapai Rp1 miliar lebih. Uang jasa tersebut sejak mulai 2017 sampai 2020.

Penggugat bernama Eko Sunu Jatmiko warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Sedangkan tergugat yakni Kepala Desa Tarokan Supadi. Gugatan teregister nomor perkara 24/pdt.G/2024/PN.Gpr,

Eko Sunu menceritakan, awalnya berteman baik dengan Supadi dan bahkan menganggap seperti saudara.

Dari pertemanan baik itu, lantas Supadi minta tolong Sunu untuk menguruskan sertifikat tanah.

Pengurusan sertifikat tanah tersebut mulai 2017 sampai 2020. Dan jika dinominalkan uang jasanya mencapai Rp1 miliar lebih.

“Kepala Desa Supadi sebenarnya sudah mulai nyicil lewat cek maupun transfer. Nilainya sekitar Rp100 juta lebih,” kata Sunu, ditemui saat sebelum proses persidangan, Rabu (20/3/2024).

Namun, kata Sunu sejak awal 2021, Supadi mulai tidak lagi mengangsur utang. Upaya komunikasi secara baik-baik terus dilakukan sepanjang 2022, 2023 dan 2024.

Karena sudah berkali-kali ditagih namun tidak kunjung dilunasi, Sunu pun kesal dan memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sunu menyebut, gugatan terpaksa dilakukan karena Supati tida ada itikad baik membayar utang tersebut.

“Sebenernya saya tidak ingin permasalahan ini menjadi besar kayak ini, namun karena Kepala Desa Tarokan Supadi tidak ada niat untuk melakukan pelunasan, maka saya terpaksa melayangkan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tarokan Supadi saat ditemui sejumlah wartawan, meminta untuk menunggunya setelah proses sidang mediasi.

“Nanti saja wawancaranya ya, karena ini akan proses sidang,” ucap Supadi singkat sembari berlalu.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .