Kucing Disikat Polisi Kediri, Seratus Butir Pil Koplo Disita

Kediri, Jurnal Jatim – MH alias Kucing (30) disikat polisi Kediri dengan barang bukti seratus butir pil dobel L. Kucing diduga adalah pengedar narkoba di wilayah setempat.

Pemuda asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres setempat di daerah Tulungrejo, belum lama ini.

Laman resmi Humas Polri menyebutkan, tersangka sehari-haringa bekerja sebagai buruh tani. Namun, disisi lain, tersangka juga mengedarkan pil koplo yang meresahkan masyarakat.

Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan penangkapan Kucing setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terungkap dan terduga pelaku diamankan di wilayah Desa Tulungrejo,” kata Anang, Selasa (12/3/2024).

Saat ditangkap, tersangka tidak melawan. Dia kedapatan memiliki ratusan butir pil dobel L yang diduga akan diedarkan kepada pelanggannya.

Disebut Anang, ratusan butir pil dobel L itu kemudian diamankan polisi. Tak hanya itu 1 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi berkomunikasi turut disita.

“Barang bukti pil dobel L sebanyak 100 butir dan satu ponsel yang diamankan dari terduga pelaku,” ujar Anang.

Anang menegaskan, saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga masih ada jaringan yang satu rangkaian dengan terduga pelaku.

“Terduga pelaku saat masih dimintai keterangan diduga masih ada pelaku lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Kucing kini mendekam di bui. Dia dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .