Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian santri di Kediri, Jawa Timur.
Pelimpahan berkas yang diterima kejaksaan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota untuk dua orang tersangka AF (16) asal Denpasar, Bali dan AK (16) warga Surabaya yang sudah dinyatakan P-21.
Sedangkan berkas dua tersangka lainnya, NN (18) dan MA (18) masih proses penyidikan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi menegaskan para tersangka dijerat beberapa pasal.
Yakni pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun khusus tersangka AF (16) dan AK (17) yang masih di bawah umur, maka sesuai aturan maksimal hukuman tidak lebih dari 10 tahun.
“Setelah proses administrasi, tersangka AF dan AK ditahan dan sekarang dititipkan di Lapas Klas IIA Kediri. Secepatnya berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iwan, Jumat (8/3/2024).
Diketahui, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (15) meninggal dunia akibat dianiaya empat orang seniornya, NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Korban warga Banyuwangi tersebut tewas dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh Fatihunada alias Gus Fatih.
Awalnya dua pelaku mengetahui korban tidak salat, mereka pun menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku.
Lantas para pelaku mengaku memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah salat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul korban namun tidak berniat untuk membuat Bintang meninggal dunia.
Terbongkarnya kasus itu dari pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban kepada keluarganya di Banyuwangi, Sabtu, (24/2/2024).
Saat itu, pihak pesantren menyebut korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, saat jenazah diangkat, ceceran darah sempat keluar dari keranda yang membawa jasad korban.
Lantaran curiga, keluarga meminta agar kain kafan dibuka. Meski sempat dicegah untuk membuka, akhirnya kain kafan jenazah dibuka. Pihak keluarga histeris karena melihat kondisi jenazah terdapat luka lebam di sekujur tubuh.
Pihak keluarga kemudian melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.