Kediri, Jurnal Jatim – Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap pemuda hingga tewas di Kota Kediri, Jawa Timur.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap tiga remaja, inisial RR (17), RAKP (17) dan RDS (17) yang diduga pelaku penganiayaan.
“Berkat kerja keras, kerja iklas, kerja tuntas dan bantuan masyarakat Satreskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasatreskrim AKP Nova Indra Pratama, Minggu (31/12/2023).Reskri
Menurut Nova, penganiayaan yang menyebabkan korban RE (21) meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 pukul 03.00 WIB lalu. Kejadiannya berada di Jl Raya Kediri Nganjuk, masuk kelurahan Mrican, Kota Kediri.
“Peristiwa itu terjadi manakala korban bersama teman-temanya melintas di TKP berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Pada saat berpapasan, korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan kepada rombongan melintas terlebih dahulu.
“Namun, tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban,” ujarnya.
Diketahui motor bonceng tiga tersebut adalah RAKP membonceng tengah RR dan RDS di belakang. Mereka yang memepet korban lalu melempar batu ke arah korban.
“Pelaku RR yang dibonceng tengah menyuruh RAKP sebagai pengendara untuk mendekat ke arah korban lalu RDS yang dibonceng belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban,” ujarnya.
Lemparan baru itu mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.
“Twman korban lalu membawanya ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib,” ucapnya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Tak butuh waktu lama polisi menangkap ketiga pelaku yang masih remaja.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” tandasnya.
Nova menambahkan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pihaknya dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum polres Kediri Kota dan masyarakatnya.
Sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com