Tiga Tahun, Eksekusi Jual Beli Rumah di Kediri Baru Bisa Dilaksanakan

,  – Negeri Kota Kediri mengeksekusi bangunan dan yang berada di perumahan Mojoroto Indah Blok E-12, Kelurahan Mojoroto, Selasa (19/12/2023).

seluas 247 meter persegi tersebut setelah tiga tahun dari putusan tetap atau inkrah.

tanah berikut bangunan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr jo 47/Pdt.G/2018/PN.Kdr jo 62/PDT/2019/PT SBY jo 298K/pdt/2020 yang memenangkan Rifky Affandi terhadap pemilik tanah berikut bangunan Dwi Mangesti Styaningsih.

Kuasa hukum dari pemohon eksekusi Rifki Affandi,  Akson Nul Huda, SH, MH menyebut sertifikatnya rumah sudah diserahkan, tetapi belum bisa dibaliknama dengan bermacam alasan.

Perkara itu sempat disebut utang-piutang namun, kata Akson, berdasarkan data yang pihaknya terima dari kliennya adalah tentang perjanjian jual beli bukan utang-piutang.

“Kami melakukan proses gugatan, dan inkrah pada tahun 2020 dan baru sekarang bisa dilakukan eksekusi,” ujar Akson.

Lebih lanjut Akson mengatakan pihaknya mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dan materinya adalah terkait jual beli yang belum bisa beralih nama dan belum bisa menempati, lahan seluas 247 meter persegi.

“Pengajukan gugatan yang pertama kami dinyatakan menang oleh pengadilan dan kemudian berproses di tingkat banding juga demikian, menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Kemudian di tingkat kasasi, juga dikuatkan dan kami menang,” tegasnya.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com