Situbondo, Jurnal Jatim – Polisi satreskrim Polres Situbondo membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel wilayah setempat.
Dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang.
Yakni 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 di antaranya berusia di bawah umur.
“Para pelaku ditangkap pada Minggu, 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo,” kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (5/12/2023).
Sumrahadi mengatakan, lima orang yang diringkus itu terdiri dari 2 orang sebagai operator.
Mereka bertugas menawarkan PSK melalui aplikasi Michat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di hotel.
Sumrahadi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan berada di wilayah Situbondo sejak 28 November 2023.
“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Michat kurang lebih 3 bulan,” kata Sumrahadi.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp400.000 disita dari PSK, uang tunai Rp12.950.000 disita dari operator dan 2 kartu ATM.
Mantan Kasat PJR (Patroli Jalan Raya) Polda Jatim itu menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pasal 2 jo pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.
“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tegas lulusan akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com