Kereta Api Wijaya Kusuma Tabrak Truk Mogok di Perlintasan Tanpa Palang di Mojokerto

, Jurnal Jatim – Kecelakaan melibatkan kereta api (KA) terjadi lagi. Kali ini KA Wijaya Kusuma menabrak mogok di perlintasan di Mojokerto pada Rabu (22/11/2023), pukul 18.00 wib.

Aibatnya, beberapa bagian lokomotif kereta api Wijaya Kusuma keberangkatan Gubeng tujuan Cilacap rusak.

Insiden itu terjadi di tak terjaga di JPL 38 Km 51+8/9 petak Jl Tarik-Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto.

Jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian.

Sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan kembali setelah dipastikan petugas jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat kereta api.

Dalam kejadian itu, KA Wijaya kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.

Namun demikian, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun.

Manager humas Surabaya, Luqman Arif, menyesalkan adanya kejadian ini. Terlebih, lanjutnya, lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola oleh swadaya / masyarakat.

“Artinya, tidak ada komunikasi intens antar penjaga perlintasan kanan & kiri,” kata Luqman Arif, tertulis, Kamis (23/11/2023).

Luqman arif memperingatkan kepada seluruh pengendara yang apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.

“Ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114,” tegasnya.

Dia menjelaskan pada pasal itu berbunyi Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan bahwa aetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com