Tulungagung, Jurnal Jatim – Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penggelapan dengan tersangka WPP (29) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.
Pria itu ditangkap Satreskrim usai terlibat perkara tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit kendaraan mobil dan sepeda motor.
Tersangka berdalih pinjam mobil untuk kerja namun ternyata digadaikan ke orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, sekitar Agustus 2022 tersangka menyewa mobil pikap milik SNS warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru yang katanya selama 7 hari.
“Sampai 23 Desember 2022 tersangka menggadaikan mobil tersebut di tempat A di Kalidawir, melalui U di Ngunut,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Hingga saat ini mobil tersebut sudah kembali dalam penguasaan korban atas bantuan M dengan menebus mobil tersebut sebesar Rp24.000.000.
“Kemudian pada 20 Desember 2022, ketika korban membutuhkan mobil pikap itu, tersangka malah menyediakan mobil lain berupa Innova,” ujar Mujiatno.
Namun, menurut Mujiatno, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa untuk meminjam mobil tersebut korban harus membawa 1 unit sepeda motor tersangka.
“Motor tersebut digunakan sebagai jaminan,” katanya.
Usai mendapat mobil Innova dari tersangka, korban menggunakan mobil tersebut selama 3 hari.
Setelah itu pada 23 Desember 2022 korban mengembalikan mobil Innova tersebut dan menanyakan keberadaan sepeda motor yang dipakai jaminan.
Tersangka menyampaikan sepeda motor telah digadaikan di daerah Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung.
“Kejadian yang dialami korban itu akhirnya dilaporkan ke kantor Polisi,” ujarnya.
Dari laporan itu, dikatakan Mujiatno, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dapat ditangkap petugas pada Selasa 24 Oktober 2023 sekira Jam 10.00 Wib di wilayah Tulungagung.
Tersangka ditangkap pada saat selesai wajib absen di Polres Tulungagung dan diduga Tersangka akan melarikan diri.
“Jadi tersangka sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dan setelah dalam proses pemerikasaan/ penyidikan maupun gelar perkara maka W ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com