Tuban, Jurnal Jatim – Komplotan penebang kayu jati ilegal di hutan Tuban, Jawa Timur gagal beraksi. Sebab, kepergok petugas Polhut (polisi hutan) yang tengah patroli.
Meski mereka kabur saat petugas datang, namun satu di antaranya berhasil ditangkap. Mereka lalu diserahkan ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Penggagalan penebangan kayu jati secara liat itu di kawasan petak 23D kelas KU IV bagian hutan Kerek, tepatnya di RPH Sugihan BKPH Kerek, di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“4 orang DPO dan satu telah diamankan,” ungkap Kapolsek Jenu, Ipti Rianto, Sabtu (21/10/2023).
Pelaku yang diamankan bernama Suyani (26), pemuda asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Sedangkan empat orang yang masih buron dan ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu berasal dari Kecamatan Kerek, dan Tambakboyo.
“Mereka para pelaku dengan sengaja secara bersama-sama melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan secara tidak sah,” katanya.
Ia menjelaskan, bermula petugas perhutani mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya komplotan pelaku yang melakukan penebangan pohon jati, Senin malam (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.
Lokasi tepatnya di kawasan petak 23D kelas KU IV bagian hutan Kerek, tepatnya di RPH Sugihan BKPH Kerek, di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Saksi ini mendapat informasi bahwa ada orang yang mau menebang pohon di areal hutan,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, saksi bersama petugas Polhutmob setempat langsung melakukan patroli dengan target operasi yang telah ditentukan.
Ketika berada di lokasi, petugas mendengar suara aktivitas para pelaku tengah menebang pohon jati di kawasan hutan.
“Petugas mendengar ada suara pohon kayu jati roboh,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Tuban itu.
Lalu petugas mendekati lokasi untuk melakukan penangkapan, dan ketika akan disergap mereka langsung lari semburat. Aksi kejar-kejaran sempat dilakukan petugas dengan kawanan blondong (pencuri kayu) di kawasan hutan tersebut.
“Beberapa orang melarikan diri, dan satu orang diamankan saat itu sedang sembunyi di semak-semak,” jelas IPTU Rianto.
Setelah itu, petugas Polhutmob tersebut melaporkan kejadian itu ke polsek setempat. Mendapat laporan, anggota polisi langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa 8 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jenu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibatnya, pelaku itu terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan
“Ancamannya paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com