Camat di Tuban Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Tuban, Soko, Tuban Sucipto, dilaporkan ke Satreskrim Polres setempat terkait dugaan tindak pemalsuan keterangan atau dokumen surat.

Camat dipolisikan oleh pengacara Heri Tri Widodo bersama mantan Kadus Semanding, Sandingrowo, Soko, Tuban, Eko Sugiarto

“Sudah kita laporkan kemarin,” kata kuasa hukum pelapor Nang Engki Anom Suseno sambil menunjukkan berkas laporannya, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan persoalan itu bermula ketika Camat Soko menerbitkan surat nomor: 183.1/483/414.411/2023.

Surat tersebut perihal jawaban banding administratif yang isinya menolak banding yang diajukan Heri Tri Widodo selaku kuasa hukum Eko Sugiarto, tertanggal 07 Agustus 2023.

“Surat ditandatangani oleh Camat Soko, dan kita sudah bawa bukti suratnya,” ungkap Engki panggilan akrabnya.

Engki menilai pada isi surat itu ada dugaan keterangan yang dipalsukan oleh Camat Soko terkait penerbitan surat keputusan Sandingrowo tentang pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat telah disampaikan kepada kepala desa pada tanggal 8 Juni 2023.

Penyampaiannya juga dihadiri perangkat desa dan pihak-pihak terkait lainnya di balai desa setempat.

“Padahal faktanya itu tidak pernah ada. Penyampaian SK (surat keputusan) itu baru dilakukan pada tanggal 4 bulan depannya atau tanggal 4 Juli 2023,” jelas Engki.

Atas perbuatan Camat Soko itu, Engki mengaku kliennya merasa dirugikan dalam mencari keadilan. Yakni tidak bisa mencari keadilan untuk mengajukan banding atas pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat.

“Ketika Eko Sugiarto mau menyampaikan keberatan administratif dan banding administratif, maka dia telah lewat waktu. Sehingga, gugurlah haknya untuk menggugat ke ,” ujarnya.

Ia pun menegaskan keberadaan Eko Sugiarto untuk mendapatkan hak hukumnya sengaja dihambat dengan menolak upaya banding administrasi dengan dalih, dan alasan hukum yang diduga dipalsukan oleh Camat Soko.

Terkait laporan itu, Satreskrim Polres Tuban terkesan belum . Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu masalah tersebut.

“Maaf tak cek dulu mas,” kata KBO Satreskrim Polres Tuban IPTU Edi Siswanto, lewat pesan singkat.

Sebatas diketahui, kasus tersebut bermula saat Eko Sugiarto terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai atas perkara kelalaian yang menyebabkan seseorang pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan PN Tuban Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman, Eko itu kembali aktif dan menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa sebagai kadus.

Di tengah perjalanan, muncul surat dari Camat Soko yang ditujukan Kepada Kades Sandingrowo untuk memberhentikan Eko Sugiharto dari jabatannya selaku Kadus Semanding. Alhasil, keluar surat pemberhentian yang ditandatangani pada 07 Juni 2023.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.