Kediri, Jurnal Jatim – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Kediri Jawa Timur memusnahkan barang bukti 106.047 gram sabu-sabu dan 52 juta pil koplo dari 28 perkara yang ditangani, Kamis (21/9/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023 itu di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Kediri.
Yakni dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh inkracht.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia dengan didampingi para Kasi dan Kasubag.
Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, perwakilan Polres Kediri, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan dari perwakilan Rumah Sakit Umun Daerah Simpang Lima Gumul (RSUD SLG).
Kasi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Kediri, Roni, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil dobel L sejumlah 52.282.000 butir dalam 39 perkara, sabu-sabu sejumlah 106.047 gram dalam 28 perkara.
Kemudian, minuman keras (miras) sejumlah 125 botol dalam 5 perkara, HP sejumlah 74 unit dalam 67 perkara, bubuk mercon sejumlah 250,3 kg dalam 5 perkara, selongsong petasan sejumlah 35 buah dalam 5 perkara, dan uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ada yang dilarutkan dengan air sehingga seluruh barang bukti tersebut musnah hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Roni.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.