Situbondo, Jurnal Jatim – Petugas gabungan menyita sebanyak 639 botol miras jenis arak dari sebuah toko milik warga desa Baderan Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (26/8/2023).
Puluhan miras (minuman keras) yang diduga dipasok dari Bali itu kemudian diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno mengatakan penyitaan miras jenis arak berawal dari informasi dari masyarakat dan anggota Koramil Sumbermalang.
Informasi itu tentang adanya pengiriman miras arak menggunakan mobil Station ke salah satu warung/toko milik warga desa Baderan.
Kemudian informasi itu ditindak oleh Polsek Sumbermalang melakukan pemeriksaan di toko tersebut.
Dalam pemeriksaan ditemukan miras jenis arak dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 631 botol dan dalam botol ukuran 1 liter sebanyak 8 botol.
“Total miras yang disita sebanyak 639 botol ditemukan di kamar tidur, halaman belakang dan gudang belakang,” ujar Achmad Soetrisno dalam keterangannya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari pemilik toko, bahwa barang minuman beralkohol tersebut dikirim oleh anaknya SY (30) yang saat ini bekerja di Bali.
“Kemudian petugas Polsek melakukan pendataan pemilik dan menyita barang bukti miras ke Polsek Sumbermalang,” ujarnya.
Selain itu, Soetrisno mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan miras dan meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor ke polisi bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif bebas miras,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com