Sabu 0,30 Gram Antar Pemuda Sukodono Lebaran di Penjara

SIDOARJO (.com) – Satu lagi diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. bernama M. Nasrur (25) warga Cangkringsari, RT 08 RW 02, Kecamatan Sukodono, .

Nasrur tertangkap basah, memiliki barang haram jenis sabu. Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Sukodono itu, bakal berlebaran di balik sel penjara Polresta Sidoarjo.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menuturkan, tersangka dibekuk pada hari Minggu (19/5/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di tepi raya seberang pom bensin Trosobo Sidoarjo.

“Karena sesuai dengan ciri-ciri dari laporan, tersangka langsung kami tangkap,” paparnya, Kamis (23/5/2019).

Sebelum dilakukan penangkapan, petugas menggeledah seluruh badan tersangka. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 0,30 gram didalam bungkus sebuah rokok.

Didalamnya, ditemukan satu potong sedotan, dan didalam sedotan tersebut ditemukan satu bungkus klip jenis sabu.

“Dalam menyembunyikan sabu, tersangka ini sangat lihai. Namun, petugas lebih cerdik,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com

Usai diperiksa petugas, tersangka mengaku bahwa sabu seberat 0,30 gram didapatnya dari seseorang yang bernama Erwan (DPO). Rencananya tersangka, akan menjual ke Pesek yang sering memberi rokok tersangka.

“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit hp Xiaomi putih kombinasi hitam dari tangan tersangka,” tutupnya.


Editor: Azriel