Gresik, Jurnal Jatim – Kejahatan komplotan maling ini gak bisa ditolerir lagi, mereka sudah bikin aliran listrik di Gresik padam dan menyusahkan warga.
Mereka adalah ES (39) dan MH (30) asal Citangkil, Cilegon Jawa Barat. HL (31) asal Anyar, Kabupaten Serang dan US (31) warga Menganti, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Keempatnya berkomplot mencuri kabel tembaga milik PLN hingga menyebabkan padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik.
Satreskrim Polres Gresik telah meringkus komplotan pencuri tembaga kabel listrik PLN tersebut. Bahkan, dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha kabur.
“Keempat tersangka telah diamankan dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (9/7/2923).
Diketahui, pada awal Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya. saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel travo dalam posisi hilang terpotong.
Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam.
Lalu, petugas PLN melakukan pengecekan di travo Nomor Gardu NA0103 dan didapati kabel travo juga dalam keadaan terpotong raib.
Dari situ, ditemukan penyebab padam listrik di JI M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong dan hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani travo tersebut mengalami padam.
“PLN UP3 kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik,” kata Adhitya.
Saat Resmob Polres Gresik melakukan patroli rutin keliling wilayah Kota Gresik pada Selasa (4/7/2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil di depan hotel Batik.
Menurut Adhitya, kendaraan mobil tersebut yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN.
Petugas pun masuk ke dalam hotel dan menanyakan ke resepsionis keberadaan pemilik kendaraan Expander warna silver metalik tersebut.
“Petugas penjaga lobby mengatakan Pemilik kendaraan tersebut menginap di hotel,” katanya.
Petugas diarahkan menuju ke kamar pemilik expander dan pada saat pintu kamar di gedor terduga pelaku membukakan pintu.
“Sebanyak empat tersangka kami amankan di dalam hotel tersebut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubishi Expander warna silver metalik, 4 gunting tembaga, tiga pelat nomor kendaraan palsu dan satu kartu E-Tol.
“Keempat orang tersangka komplotan maling ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Adhitya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.