Ponorogo, Jurnal Jatim – CRS warga desa Slahung Kecamatan Slahung Ponorogo, gagal mengirim narkotika sabu-sabu pesanan narapidana yang mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Sebab, polisi datang ke rumahnya sebelum kristal haram tersebut dikirim. Polisi datang untuk menangkap pemuda 26 tahun itu.
Di rumah CRS, polisi Satresnarkoba Polres Ponorogo menemukan barang bukti 5,36 gram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Rutan Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko membenarkan penangkapan CRS yang diduga pengedar narkoba. Dia kini dalam pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.
Wimboko menerangkan tersangka mengakui telah mendapat pesanan sabu dari DN, seorang narapidana di dalam Rutan (rumah tahanan) Ponorogo.
“Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan rutan,” terang Wimboko, Rabu (28/6/2023).
Namun, sebelum pelaku melemparkan sabu-sabu ke dalam Rutan, Satresnarkoba dapat menangkap tersangka di rumahnya yang bersiap mengirim barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka CRS dilakukan penahanan dan dipastikan menyusul rekan yang memesan sabu-sabu tersebut.
“Tersangka CRS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wimboko menegaskan.
Sementara itu Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto menambahkan bahwa sabu-sabu 5,36 gram tersebut diketahui pesanan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.
“Rencananya sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi,” ucap Agus di Mapolres Ponorogo.
Atas kejadian itu, Agus Yanto menyebut pihaknya telah memasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring diatas tembok bagian utara.
“Kita juga meningkatkan razia pada warga binaan,” pungkas Agus Yanto.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com