Keterlaluan, Laki-laki Tulungagung Tilep Duit Perusahaan Rp63.560.000

Tulungagung, Jurnal Jatim – Kelakuan laki-laki ini tak patut ditiru. Dia menilep uang perusahaan di Tulungagung. Tak tanggung-tanggung, duit Rp63.560.000 ia gelapkan untuk kepentingan pribadinya.

Pelaku BPH (36) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur akhirnya dibekuk polisi setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.

BPH ditangkap dan dijebloskan penjara pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wib sesat setelah dimintai keterangan di Ruang Satreskrim Polres Tulungagung Jawa Timur.

Pelaku diamankan setelah diminta keterangan oleh Penyidik karena diduga menggelapkan uang PT DMB sebesar Rp63.560.000.

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan Satreskrim Polres Tulungagung telah menangkap pelaku penggelapan sejumlah uang milik perusahaan PT DMB.

“Pelaku ditetapkan tersangka, dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” kata Anshori, Senin (12/6/2023).

Menurut Anshori, pelaku yang ditetapkan tersangk melakukan aksinya secara berulang sejak April 2021 sampai pelaku dikeluarkan dari tempatnya bekerja pada bulan yang sama.

Adapun modus yang dijalankan pelaku adalah saat pelaku menerima uang pembayaran dari beberapa konsumen akan tetapi uang tidak disetorkan kepada Admin.

“Uang pembayaran dari beberapa konsumen itu malah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Anshori.

Bahkan untuk memuluskan aksinya pelaku tidak menyetorkan arsip faktur penjualan maupun arsip nota tanda terima bukti konsumen sudah membayar.

“Pelaku juga menutupi bagian penulisan tanggal pembayaran dan nominal pembayaran agar pada arsip nota tanda terima tidak tertulis sama dengan aslinya,” katanya.

Apabila pelaku mau menyetorkan uang pembayaran tagihan untuk menutupi pembayaran konsumen yang uangnya sudah kepakai pelaku baru menulis tanggal pembayaran dan nominal uang sesuai dengan tanggal pelaku menyetorkan uang dan arsip nota tanda terima ke admin PT. DMB.

Anshori menambahkan, dalam ungkap kasus dugaan penggelapan tersebut, polisi menyita barang bukti surat pengangkatan pegawai Slip Gaji, 1 bendel hasil audit PT. DMB, 1 bendel dokumen Arsip nota tanda terima, History piutang konsumen.

Kemudian Surat pernyataan para konsumen 1 bendel faktur asli dan nota tanda terima yang ditanda tangani pelaku yang dimiliki para konsumen setelah melakukan pembayaran ataupun pelunasan, serta dokumen lainnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com