Situbondo, Jurnal Jatim – Polisi mengejar sebuah kendaraan mobil yang melintas di Jalan Pelabuhan Jangkar Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Minggu (28/5/2023) dini hari.
Polisi dari Polsek Asembagus berhasil menghentikan mobil itu dan melakukan penggeladahan. Diketahui mobil tersebut mengangkut belasan balok barang kayu jati diduga ilegal alias tanpa dokumen resmi.
Dalam ungkap kasus ilegal logging tersebut, petugas kepolisian telah menangkap seorang pengemudi pria bernisial Z (28) warga Desa Sumberwaru Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Z diamankan ke Mapolsek Asembagus pada Minggu (28/5/2023) dini hari beserta dengan barang bukti di antaranya satu unit kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati tanpa dokumen resmi.
Keterangan Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa membenarkan penangkapan kendaraan yang mengangkut kayu jati balok diduga ilegal.
Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan berawal pada Minggu dini hari (28/5/2023) anggota Polsek Asembagus Situbondo mendapatkan informasi masyarakat adanya kendaraan mobil jenis APV warna silver yang diduga mengangkut kayu ilegal.
Sejumlah anggota Polsek Asembagus pun turun lapangan menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas melakukan pengintaian kendaraan itu di wilayah Asembagus untuk melakukan pengadangan dan pengejaran.
Tak lama berselang, kendaraan APV silver melintas di wilayah Asembagus. Petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan di jalan pelabuhan Jangkar Desa Asembagus Kecamatan Asembagus.
“Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan yang dipimpin Ka SPKT I Aiptu Erfan Kristanto,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver itu, ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok.
Kayu jati yang diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo itu tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.
“Kami telah mengamankan lelaku beserta barang bukti ke Polsek Asembagus dan telah berkoordinasi dengan PHPA TN Baluran untuk memproses perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Gede Sukarmadiyasa.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com