Nganjuk, Jurnal Jatim – Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana menegaskan pihaknya mengamankan seorang pria yang tepergok warga mencuri besi pagar makam cina (Bong Cino).
Terduga pelaku yang diringkus bernisial WP (28) asal Desa Ponggok, Kabupaten Blitar Jawa Timur. WP kini meringkuk di penjara Polres Nganjuk.
Fatah mengatakan penangkapan WP berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pencurian pagar makam cina (Bong Cina) di Desa Wates, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk pada Selasa (23/5/2023).
Saat itu, pelaku tepergok oleh warga membawa besi pagar makan cina yang diduga hasil curian. Lantaran warga menangkapnya ramai-ramai. Setelah itu warga menghubungi aparat kepolisian.
Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian itu.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang dibantu oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat akan membawa pergi besi pagar hasil curiannya,” kata Fatah, Jumat (26/5/2023).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita Sejumlah arang bukti antara lain berupa 1 unit sepeda motor honda supra, 1 gergaji besi dan 1 rangkaian pagar terbuat dari besi.
“Tersangka kami dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Fatah dalam keterangannya.
Sementara itu Teguh Santoso selaku pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Kecamatan Baron Nganjuk mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah atas pencurian tersebut.
Dirinya pun memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian dan juga warga sekitar yang telah berhasil menangkap pelaku dan dijebloskan penjara.
“Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap Ini bisa menimbulkan efek jera kepada calon pelaku yang lain,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com