Tulungagung, Jurnal Jatim – Polisi menyita 21 paket narkotika sabu-sabu siap edar dari dua orang pria di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.
Dua laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu langsung dimasukkan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Mereka adalah IR (34), nelayan dan MY (28). Keduanya warga Desa Kendalrejo Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Kedua orang pelaku ditetapkan tersangka dan juga ditahan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Minggu (7/5/2023).
IR dan MY, disebut Anshori diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (5/5/2023) di rumahnya masing-masing.
“Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan Tulungagung,” kata Anshori.
Pada awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rejotangan ada transaksi peredaran narkoba jenis sabu sabu
Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku. Petugas juga mengantongi identitas pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 Wib petugas menangkap IR saat di rumahnya Kendalrejo dengan barang bukti sabu-sabu dalam 20 paket dengan berat 9.05 gram.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melawan,” katanya menegaskan.
Dari hasil interogasi terhadap IR, selanjutnya petugas mengembangkan jaringan pengedar sabu-sabu. Hingga sekitar pukul 14.45 Wib, polisi membekuk MY di rumahnya dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,22 gram.
“MY diduga merupakan jaringan IR,” ucap Moh Anshori Kasihumas Polres Tulungagung.
Total barang bukti yang disita dari dua tersangka sabu sabu seberat 9,27 gram dan terbagi dalam 21 paket. Diduga barang terlarang itu akan diedarkan kepada para pelanggannya.
Selain narkotika sabu-sabu, polisi juga menyita 2 buah handphone milik masing-masing tersangka serta seperangkat alat isap sabu-sabu.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Anshori mengimbau kepada seluruh warga bilamana mengetahui ada peredaran narkoba atau ada penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada apparat kepolisian setempat, supaya tidak ada korban lain yang akibat penyalahgunaan narkoba. *
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com