Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang Edarkan Sabu-sabu di Kota Kediri, Lihat Akibatnya

Kediri, – EN (48) ibu rumah tangga melakukan perbuatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kediri Jawa Timur.

Akibatnya ia mendekam di jeruji karena melanggar  Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau .

Wanita warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri ini ditangkap dari hasil penyelidikan petugas yang  menerima laporan masyarakat Kediri.

“Penangkapan bermula dari penyelidikan laporan masyarakat adanya praktik jual beli narkoba di Kota Kediri,” kata Kasi Humas Kota Ipda Nanang Setiawan, Minggu (30/4/2023).

Dari laporam itu petugas Satreskoba Polres Kediri Kota melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas diri dan mengintai keberadaan terduga pelaku.

Hingga didapati pelaku berada di simpang tiga pasar Pesantren yang diduga hendak melakukan . Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung menyergap dan menangkapnya.

“Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” ungkap Nanang.

EN diperiksa dan digeledah. Ditemukan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu itu dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram.

“Kemudian saat dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Pesantren ditemukan 1 paket sabu dengan berat 4,73 gram beserta plastik pembungkusnya,” kata Nanang.

Selain menyita 5 klip sabu-sabu, dikatakan Nanang, petugas juga menyita satu bungkus rokok, satu pak plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan emak-emak tersebut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com