Pelaku Ditangkap, Ribuan Obat Berbahaya Gagal Beredar di Situbondo

Situbondo, Jurnal – Satuan reserse narkoba Polres Situbondo menggagalkan ribuan peredaran keras berbahaya () jenis trex atau lebih dikenal pil Koplo berlogo Y.

Dari penangkapan AA (24) warga Panji Situbondo yang diduga sebagai , polisi mengamankan 4844 butir pil trex, Kamis (2/3/2023) lalu sekitar pukul 18.00 wib

Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan pihaknya menerima adanya peredaran pil koplo dari laporan masyarakat.

Dari informasi itu dilakukan penyelidikan kemudian setelah pelaku yang diduga pengedar berada di sebuah rumah di wilayah Panji dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam,” kata Ernowo, Minggu (5/3/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir.

Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai Rp100 ribu, 1 unit handphone, 1 buah kaleng biskuit, dan 1 plastik warna hitam.

“Tersangka AA diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang ,” katanya.

Ernowo menambahkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Ia pun berharap masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami harapkan masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan kepada polisi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram .