SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Disaat semua orang menjalankan ibadah puasa, masih saja ada perbuatan yang melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh Totok Marsha (30) warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Pengedar sabu-sabu itu, tertangkap tangan petugas, karena terbukti memiliki satu bungkus plastik sabu seberat sekitar 0,60 gram dan 0,63 gram. Sabu itu dibungkus rapi dengan potongan kertas bukti transfer Bank BCA dan tersimpan dalam kotak fapor hitam.
“Petugas menggeledah pelaku, saat berada di kamar kos di Jenek Wetan, desa Krembangan, Kecamatan Taman, Sidoarjo,” terang Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Kamis (16/5/3019).
Selain sabu, petugas juga menyita dua buah Hp Samsung warna silver dan putih dengan nomor Hand Phone (HP) yang berbeda. Atas perbuatannya, tersangka merayakan lebaran di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
“Sebelumnya, petugas melakukan pengintaian di lokasi kost tersangka. Semua itu, atas dasar informasi bahwa tersangka sering ngecer sabu,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, kata Sugeng, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Gajah (DPO) yang diranjau di pinggir jalan Perum Kahuripan Sidoarjo.
Tersangka yang bekerja sebagai penambang perahu di Warugunung itu, melakukan transaksi sabu sebanyak 3 gram seharga Rp 3 juta. Sabu tersebut, oleh tersangka dibagi menjadi dua bagian.
Satu pocket yang berisi sabu 2 gram, oleh tersangka dititipkan ke Lo’ay (DPO) untuk di ecer. Satu pocketnya lagi di simpan sendiri, yang rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.
“Tersangka ini melakukan aksinya sangat rapi, yakni melakukan pembelian sabu dengan cara mentransfer uang,” pungkasnya.
Editor: Azriel