Ponorogo, Jurnal Jatim – Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan jajarannya menangkap dua pria yang diduga mencuri gabah milik beberapa warga di Kecamatan Sukorejo.
Dua orang pria yang diringkus berinisial M dan HY asal Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Kedua pencuri gabah amatiran itu kini ditahan dan dijebloskan penjara.
“Anggota kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, Kamis (26/1/2023).
Gabah yang dicuri oleh kedua orang tersangka adalah milik Tukimin warga Sukorejo. Aksi pencurian mereka dilakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu.
“TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan Rt 01 Rw 01 Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” ujarnya.
Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo menjelaskan, sebelumnya gabah milik Tukimin berjumlah 19 karung sak. Kemudian pada saat pagi hari istrinya menyampaikan kepada suaminya jika gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak.
Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga pada 7 Januari 2023 pelaku ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP di wilayah kecamatan Sukorejo, ini termasuk gabah milik Tukimin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas menambahkan, sebelum melakukan aksi pencurian, kedua pelaku melakukan survei dulu dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE 2097 TW.
Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp Nopol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.
“Kemudian gabah hasil curian itu oleh pelaku dijual di daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” ujarnya menambahkan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti Jurnaljatim.com di google news, instagram serta twitter Jurnaljatim.com. Semoga bermanfaat.