Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang karyawan toko di Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena berulah mengedarkan narkoba pil dobel L.
Karyawan muda yang berinisial HF (20) asal Jember itu tertangkap saat sedang transaksi pil koplo di halaman salah satu minimarket di wilayah Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
“Pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk dikembangkan kasusnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso dalam keterangannya, Kamis (5/1/2022).
Joko menyatakan, pemuda asal Jember itu selama ini menetap di daerah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sehari-hari pelaku kerja di sebuah toko.
Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 52 butir pil koplo dan uang tunai Rp110 ribu yang diakui hasil transaksi obat terlarang tersebut.
Joko Santoso, mengatakan penangkapan HF merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).
Informasi tersebut menyebutkan jika pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba. Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah diintai, ternyata benar pelaku diduga sedang menunggu seseorang di halaman minimarket untuk transaksi narkoba. Polisi yang menyamar pakaian preman langsung saja menyergapnya.
Dikatakan Joko dalam penggeledahan pada pelaku ditemukan barang bukti pil terlarang. Pelaku digelandang ke Polres Nganjuk untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku HF ini bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melaporkan ke kami,” ujarnya.
Tentunya, kata Santoso, pihaknya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.