Adang Polisi Tangkap MSAT, Lima Pengikut Bechi Jombang Divonis 5 Bulan Penjara

Jombang, Jurnal Jatim – Lima terdakwa perkara dugaan pengadangan petugas polisi saat penangkapan MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) Jombang masuk babak akhir di (PN) Jombang, Selasa (15/11/2022).

Majelis hakim PN Jombang dalam amar putusannya menyatakan kelima terdakwa yang merupakan simpatisan Bechi terbukti bersalah dan harus menjalankan hukuman penjara.

Kelima terdakwa itu adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan Dedy Purnama.

Pantauan , keempat terdakwa selain terdakwa Dedy Purnama menjalani persidangan terlebih dahulu. Baru setelah amar putusan dilanjutkan persidangan untuk terdakwa Dedy Purnama.

Persidangan lima pendukung putra dari di PN Jombang ini digelar dua kali. dipimpin oleh hakim Ketua Bambang Setyawan dan dua hakim anggota yakni Luki Eko Andrianto serta Dendy Firdiansyah.

Persidangan pertama menyidangkan empat orang terdakwa, adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Hakim Bambang menegaskan keempat orang terdakwa terbukti melakukan kejahatan. Keadaan yang memberatkan tindakan empat terdakwa yakni mempersulit aparat penegak hukum (polisi) dalam menjalankan tugasnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MSAT alias Bechi.

Sementara itu keadaan yang meringankan para terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa mengakui segala perbuatannya.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti, secara meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang diduga melakukan kejahatan,” kata Hakim Bambang pada persidangan, Selasa (15/11/2022) sore.

Keempat orang terdakwa itu mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan (JPU) dengan pidana penjara 7 bulan.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara masing-masing selama lima bulan,” ungkapnya.

Menanggapi putusan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombanb dalam perkara itu masih memilih sikap untuk pikir-pikir dulu.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkap JPU Aldi Demas Akira.

Persidangan kedua, dengan terdakwa Dedy Purnama tidak jauh beda. Majelis hakim mengganjar pidana penjara selama 5 bulan berikut mengganti biaya persidangan sebesar 2 ribu rupiah. “Kesemua terdakwa menerima putusan,” pungkas hakim Bambang.

Perlu diketahui, sebelumnya, kelima orang terdakwa simpatisan dari MSAT didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang pengadangan kepada petugas polisi.

Mereka memiliki peran masing-masing. Dedy Purnama sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Ploso (3/7/2022), Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok menggunakan motor (7/7/2022).

Selanjutnya tiga orang, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com