Pengacara Meratus Jawab Tudingan Persekongkolan Jahat: Itu Asumsi

Surabaya, – Kuasa hukum PT Line Yudha Prasetya membantah tudingan adanya persekongkolan dalam proses yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Tuduhan itu hanya retorika, hanya asumsi saja,” katanya, Kamis (10/11/2022).

Ia menduga tudingan tersebut hanyalah upaya PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line menolak proposal perdamaian PKPU. Apalagi mayoritas kreditur telah menerima proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line dan tinggal menunggu pengesahan.

“Ada apa ini. Semangat PKPU adalah tercapainya perdamaian. Apalagi PT Meratus Line adalah perusahaan yang sehat yang tidak memiliki kendala pada sirkulasi modalnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, 14 dari 16 kreditur telah setuju dengan proposal perdamaian PT Meratus Line. Hanya PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang menolak. Kedua perusahaan itu malah menuding ada persekongkolan jahat antara 14 kreditur itu dengan PT Meratus Line sebagai termohon.

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika usai rapat pembahasan proposal perdamaian yang digelar Selasa (8/11) di , Pengadilan Negeri Surabaya.

Yudha balik menunjuk fakta bahwa PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line adalah dua perusahaan yang saling terafiliasi. Dengan pengajuan permohonan PKPU dari keduanya, kata dia, maka salah satu syarat dalam pengajuan PKPU terpenuhi, yaitu pengajuan oleh dua kreditur.

Padahal, lanjutnya, PT Meratus Line memiliki banyak kreditur, namun pemohon PKPU hanya dua perusahaan yang saling terafiliasi tersebut yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Lantas apakah fakta PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line bersama-sama mengajukan permohonan PKPU ke klien kami dapat dikatakan sebagai persekongkolan jahat? Kan tidak. Karena secara faktual memang ada tagihan dari kedua perusahaan itu,” ujarnya.

Yudha kembali menyinggung keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU, termasuk 8 yang dikatakan terafiliasi dengan PT Meratus Line. Menurutnya, keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU tersebut sudah sah secara prosedur administrasi dan hukum proses PKPU.

Tagihan seluruh kreditur, termasuk 8 kreditur yang dikatakan terafiliasi, sudah diverifikasi oleh pengurus di depan pengawas PKPU dan dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap (DPT). Selanjutnya, kata Yudha, DPT tersebut sudah ditanda tangani oleh debitur, hakim pengawas dan para kreditur termasuk PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Yudha selanjutnya menyinggung latar belakang proses PKPU yang tidak dapat dilepaskan dari pemicu awal berupa munculnya dugaan terjadinya ‘fraud’ dalam pasokan yang dilakukan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk -kapal PT Meratus Line. Terkait dengan dugaan ‘fraud’, sebanyak 17 orang telah termasuk sejumlah pegawai kedua perusahaan itu telah ditetapkan oleh Polda sebagai tersangka dugaan tindak penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Sebelumnya, proses PKPU Tetap PT Meratus Line berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya berlangsung panas. Sebab pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line menuding adanya dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.

“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” tegas Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma’arif, Selasa (8/11).

Dengan demikian, kata GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.  “Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” katanya.

Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT  PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.

“Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya  untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” kata GPS.

Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT Meratus Line, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Sutarno. Namun GPS pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.

Akhirnya voting pun tetap dijalankan dan pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line memilih menolak.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.