Kabiro Media Online di Probolinggo Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Probolinggo, Jurnal Jatim – Polisi meringkus seorang pria yang mengaku sebagai kepala biro (Kabiro) media sekaligus LSM di Probolinggo, Jawa Timur atas dugaan terlibat peredaran narkoba .

Kabiro sekaligus LSM yang diringkus polisi berinisial AJ (44), warga Probolinggo, Jawa Timur. AJ kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo.

AJ ditangkap petugas reserse narkoba Polres Probolinggo pada Selasa (27/9/2022) lalu di rest area Tongas, Jl. Raya Tongas, Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Dari tangan AJ, petugas menyita 112,68 gram, uang tunai Rp27 juta, 1 pak plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat isap sabu serta beberapa buku tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (1/10/2022).

Atas pengungkapan kasus tersebut, Khadafi mengaku sangat prihatin karena beberapa kali pengungkapan kadang-juga melibatkan oknum guru dan .

“Dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Khadafi mengatakan, kurun waktu pada September 2022, Satresnarkoba telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 11 tersangka, di antaranya oknum sekaligus LSM.

Dari 10 kasus itu, dua di antaranya adalah peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 113,4 gram dan delapan kasus lainnya pil obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 10.171 butir pil dobel L.

Khadafi mengapresiasi kinerja anak buahnya itu. Menurut dia, pengungkapan narkoba jenis sabu dengan tersangka AJ merupakan yang terbesar.

“Ini merupakan tangkapan terbesar kami untuk narkoba jenis sabu. Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk kedepannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar narkotika,” katanya.

Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi menambahkan pengungkapan peredaran gelap narkotiks yang dilakukan oleh anggotanya itu tidak lepas dari masyarakat yang telah melapor.

Dikatakan Jayadi, selain mengamankan AJ, pihaknya juga meringkus MK (26), disamping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0,72 gram.

Kemudian ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas karena menjual .

“Rata-rata yang menjadi pengedar usianya di antara 20 sampai 30 tahun. Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa tapi sayang malah menjadi pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Tersangka AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling pama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com