Curi Kayu di Lahan Milik Warga Tulungagung, Begini Nasib Pria Nganjuk

Tulungagung, -Anas Efendi (55) asal Nganjuk ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sendang, Tulungagung, gegara-gara jati dan sengon di lahan milik orang lain.

Pria paruh baya asal Dusun Padasan, Desa Baron, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tersebut kini meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anas ditahan pada Jumat (16/9/2022), setelah dilaporkan dugaan mencuri pohon kayu jati dan sengon di lahan milik Tri Cahyo (52) di Dusun Kayulawang, Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, tindak pencurian dan penipuan itu terjadi pada 8 Agustus 2022 lalu.

Anshori menjelaskan sekitar Mei 2022 Anas menemui Tri di warung di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. Saat itu Anas menanyakan lahan milik Tri di Desa Kedoyo.

Kemudian Tri pun menyampaikan lahan itu ditanami pohon jati dan sengon, namun bisa dibeli dengan harga Rp150 juta.

“Pada bulan Mei 2020 terlapor awalnya datang ke warung milik pelapor,” ujarnya, Minggu (18/9/2022).

Setelah itu Tri pergi ke untuk menjenguk orangtuanya yang sakit. dan saat itulah Anas diduga menjalankan aksinya.

Anas menyuruh orang menebang pohon-pohon di lahan milik Tri tanpa izin lebih dulu.

Tri diberitahu seorang warga lewat telepon, bahwa jati miliknya ditebang oleh Wijianto, warga Desa Babatan, Kecamatan Karangrejo.

Mendapat kabar itu, Tri menelepon Wijianto untuk menanyakan penebangan pohon miliknya. Wijianto mengaku ia disuruh Anas menebang, karena menurut Anas pohon itu sudah dibelinya.

Sepulang dari Trenggalek, Tri melihat semua pohon jati dan sengon di lahan miliknya sudah tidak ada. Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp75 juta.

“Korban sempat mencari tersangka, namun gagal. Korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Sendang,” katanya.

Tri lalu melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan Anas pada Minggu (4/9/2022) pagi. Setelah mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik kepolisian memanggil Anas untuk dimintai keterangan.

Anas mendatangi panggilan kepolisian pada Kamis (15/9/2022). Kemudian pada Jumat (16/9/2022), penyidik menaikkan status Anas menjadi tersangka dan menahannya di Polsek Sendang.

“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya AE (Anas Efendi) kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Anshori menegaskan, Anas dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan lima tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com