Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan negeri Jombang, Jawa Timur melanjutkan langkah penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Kasi Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, Andhi Subangun mengatakan Jaksa telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada dinas pertanian Kabupaten Jombang tahun 2019.
“Ada 8 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Andhi Subangun, Senin (29/8/2022).
Adapun saksi terperiksa di antaranya adalah Direktur CV. Kembar Jaya berinisial S, lalu staf Administrasi CV. Kembar Jaya J dan YE. Kemudian terperiksa lainnya ada HD, HE, K, HMR, dan B selaku petani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani (Poktan) di Sumobito.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan serangkaian upaya penyelidikan Kasi Pidsus dan tim terkait kasus itu sesuai dengan instruksi pimpinan.
Hal tersebut berdasar amanat Jaksa Agung menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyimpangan yang menyentuh masyarakat.
Aduan tersebut di antaranya terkait adanya penyaluran pupuk bersubsidi, minyak goreng, dan pendistribusian yang menyentuh masyarakat.
“Terkait petunjuk tersebut kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan penyelidikan terkait adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Sumobito,” kata Tengku Firdaus
Lebih lanjut, ia mengatakan penyelidikan dilaksanakan Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor.
Dari hasil penyelidikan, pihkanya sudah juga melakukan ekspos (gelar perkara) dan ditemukan bukti awal terkait penyaluran pupuk.
“Pada bulan Agustus kami tingkatkan penyelidikan terkait penyelewengan pupuk subsidi ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Bukti awal yang dimaksud yakni pada proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran, dan lain sebagainya.
Nah, Menindaklanjuti penyidikan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang No 1/M.5 No.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas, Gapoktan, pengecer hingga distributor pupuk. Dan juga berkoordinasi dengan ahli Auditor untuk dilakukan audit dan menentukan besarnya kerugian negara.
“Berdasarkan estimasi hitungan auditor, nilai kerugian negara mencapai 400 juta lebih,” kata Tengku menandaskan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.