Tuban, Jurnal Jatim – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT. Industri Kemasan Semen Gresik (PT IKSG) diDesa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, Senin (15/8/2022).
Para buruh yang ada di Ring satu perusahaan merasa geram dengan kebijakan PT Swabina Gatra yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang usaha pembuatan kantong-kantong dan kemasan industri.
“Aksi ini juga diikuti perwakilan buruh dari kota lain termasuk perangkat DPW FSPMI Jawa Timur,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji.
Para Buruh menuding PHK sepihak oleh PT Swabina Gatra telah menyalahi ketentuan undang-undang yang berlaku. Termasuk, pihak perusahaan tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
“Dalih (PHK) ini efisiensi yang disampaikan oleh perusahaan,” ucap Duraji.
Menurutnya, dasar efisiensi pegawai yang disampaikan perusahaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, tegas dia, semua menyatakan menolak PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
“Kami telah bersedia bertemu dengan perusahaan, yang dimediasi oleh Disnaker Tuban, dan belum ada anjuran apapun. Jadi pemecatan itu kami anggap sebuah bentuk arogansi,” tegasnya.
Massa aksi menuntut perusahaan itu untuk 33 orang pekerja yang telah di PHK sepihak untuk kembali diperkerjakan. Salah satu alasannya mereka adalah warga sekitar perusahaan.
“Kami berharap mereka bisa kembali bekerja, dan kami juga menuntut Bupati ikut andil menyelesaikan persoalan ini, karena belakangan ini banyak kasus serupa terjadi di Tuban,” ungkapnya.
Sementara itu, managar HS PT IKSG, Sayekti mengaku memahami tuntutan karyawan atas kebijakan PHK yang secara resmi disampaikan oleh PT Swabina Gatra.
“Memang situasinya seperti ini teman-teman sudah paham. Sehingga, memang kebijakan ini kita ambil untuk langkah efisiensi,” kata Sayekti.
Pihak perusahaan menjelaskan memang ada objek pekerjaan yang berkurang. Sehingga menjadi tuntutan massa aksi untuk mereka diperkerjakan kembali dimungkinkan tidak bisa.
“Objek pekerjaan memang berkurang. Sehingga tidak memungkinkan mereka untuk diperkerjakan kembali,” jelas Sayekti.
Ia menjelaskan 33 orang pegawai itu diputus kontrak terhitung 9 Agustus 2022 karena adanya efisiensi tenaga kerja. Pemutusan kontrak bukan PHK sepihak karena sudah melalui proses tahapan mediasi (tripartit) pihak pekerja dan perusahaan dengan ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kalau sepihak tidak, karena ini sudah melewati proses tripartit, mediasi dengan Disnaker dan sebagainya. Sehingga kita lakukan semuanya, jadi tidak sepihak,” ujar Sayekti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sesuai kontrak kerja harusnya 33 pekerja ini berakhir pada 31 Desember 2022 dan kontrak diputus bulan Agustus ini. Kendati demikian, perusahaan tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Perusahaan tetap memberikan hak-haknya yang menjadi sesuatu ketentuan Undang-undang akan kami bayarkan. Sehingga tidak ada yang di rugikan. (Pembayaran) dalam proses,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.