Tuban, Jurnal Jatim – Polisi belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan dugaan pencabulan santriwati di bawah umur M (14) warga Kecamatan Plumpang dengan terduga pelaku AH (21) putra dari kiai di Kecamatan setempat.
Padahal, proses penyelidikan berjalan sudah berjalan satu minggu lebih. Sementara putra kiai mengakui perbuatannya, yakni dengan bersedia nikah siri dengan korban yang saat ini berstatus pelajar SMP.
“Belum bisa menyimpulkan karena masih proses dan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (30/7/2022).
Meskipun begitu, tim telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Menggali keterangan saksi, termasuk keterangan terduga pelaku.
“Sementara 7 saksi yang sudah diperiksa, termasuk pelaku. Korban belum diperiksa karena pasca melahirkan,” ujarnya.
Gananta menjelaskan mereka berdua telah menjalin asmara satu tahun lebih hingga akhirnya hubungan mereka kebablasan yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak di luar nikah.
“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu..
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Arief Boediono menjelaskan terkait Undangan-Undang tentang perlindungan anak.
Menurut Arief, tidak mengenal istilah suka sama suka jntuk persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Sebab, posisi anak tetap sebagai korban meskipun didasari suka sama suka.
“Merangsang korban itu sudah dikategorikan salah satu bagian dari tipu daya pelaku,” kata Arief.
Arief menilai kejahatan terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan luar biasa. Sehingga diperlukan cara luar biasa untuk mengungkapnya.
“Tindakan kekerasan pada anak bukan delik aduan, tetapi delik umum. Ada atau tidaknya pengaduan, polisi berharap melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Diberitakan, santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan oleh pelaku saat korban bermalam dan tidur di pesantren milik orang tuanya.
Akibatnya, remaja itu harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas setempat pada, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Setelah melahirkan dan kasusnya mencuat, pelaku menikahi korban secara siri. Warga sempat menyebut kejadian itu mirip dengan perkara Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
“Malam ini dinikahi siri terlebih dahulu,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (23/7/2022) lalu.
Pihak kepolisian menjelaskan nikah siri dilakukan karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Permohonan dispensasi itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.
Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” ujar Gananta.
Hasil pemeriksaan awal, Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.
“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Ia menyebut, kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum karena minta untuk diselesaikan kekeluargaan.
“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.