Komplotan Bandit Perampasan Sepeda Motor di Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya, Jurnal Jatim – Komplotan bandit jalanan di Surabaya, Jawa Timur yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampasan sepeda motor di beberapa TKP dibekuk polisi.

Para terduga pelaku warga Surabaya yakni JMH (21) asal Jalan Putat Gede Timur; LE (22) warga Jalan Kupang Gunung; TS (23) warga Jalan Wonokitri dan MFF (21) warga Wonokitri.

Mereka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah aksi kejahatannya terekam kamera pengawas atau CCTV di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

“Para pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (6/7/2022).

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berups 1 bilah senjata tajam, 1 potong kaos, 1 buah mata bor, 4 unit handphone dan 1 buah senjata tajam jenis pisau.

1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 unit handphone, 1 potong kaos warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan 1 potong sweater merah.

“Hasil pemeriksaan para pelaku telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 sampai 30 Juni 2022,” ujarnya.

Hartoyo, menjelaskan berawal pelaku WMP butuh uang lalu mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri bermotor pada Selasa (28/6/2022).

“Tersangka WMP butuh uang kemudian mengajak lainnya melakukan pencurian motor,” katanya.

Sebelum melakukan aksi jahatnya, mereka keliling Surabaya mencari sasaran dengan menggunakan dua motor. Mereka saling berboncengan. TS bonceng LE, sedangkan MFF membonceng JMH dan WMP.

Ketika melintas di sekitar Halte bus depan Darmo Park 2, Jl Mayjen Sungkono Surabaya, penjahat jalanan itu menemukan sasaran empuk, yakni korban sendirian mengendarai motor Honda.

Para pelaku kemudian berbagi peran. TS dan LE membayang-bayangi korban. Sedangkan  MFF memepet korban. WMP menodongkan pisau dan JMH merampas motor korban. Setelah berhasil, para pelaku langsung kabur.

“Setelah berhasil, motor itu dijual kepada orang lain dengan harga Rp800.000. Jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp100.000, sisanya dibuat senang-senang,” katanya.

Setelah itu mereka kembali beraksi secara berturut-turut. Pada Kamis (30/6/2022) dini hari sekitar 01.45 Wib, mereka merampas motor di sekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

“Mereka mendapatkan sasaran dua orang korban berboncengan motor Mio J lalu merampas dengan cara yang sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal menambahkan pengendara Yamaha Mio J pada saat itu lari ketakutan sehingga sepeda motornya dibawa kabur oleh WMP.

Kemudian, sekitar 03.30 WIB, MFF memberi kabar kepada WMP ada sasaran barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang berisi 1 unit HP. WMP lalu merampasnya.

“Para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, warna dan 1 tas warna coklat,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korbannya, anggota Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu, didapatilah petunjuk rekaman CCTV di seputaran Jalan Mayjend Sungkono. Setelah mendapatkan data para pelaku, anggota bergerak menangkapnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.