Bekuk 2 Pria, Polisi di Mojokerto Sita Puluhan Ribu Butir Pil Koplo dan Sabu

Mojokerto, Jurnal Jatim – Polisi menangkap dua orang pria muda yang diduga pengedar sabu dan pil koplo jenis dobel L di wilayah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Dari tangan kedua berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan itu, polisi mendapatkan barang bukti 46.000 butir dan 4 paket sabu dengan total berat 8,26 gram.

Kasatresnarkoba AKP Bambang menjelaskan kedua terduga pelaku diringkus di pinggir Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jumat (1/7/2022) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

Adapun barang bukti yang disita di antarnya 1 botol isi 1000 butir pil dobel L kemasan plastik dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bambang.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan puluhan ribu pil dobel L.

Terungkapnya bisnis haram itu dari laporan masyarakat yang resah adanya jual beli di lingkungan tempat tinggalnya.

Anggota Satrenarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap para pelaku hingga dikenali identitasnya. Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian menangkap kedua pelaku tersebut.

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Seterusnya, ia menegaskan, pihak Kepolisian akan tetap menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” kata Apip menegaskan.

Lebih lanjut Apip menyatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.