Gelapkan Sapi Ternak, Pria di Blitar Dilaporkan Polisi

BLITAR () – Seorang pria berinisia PW (45) harus berurusan dengan . Itu setelah ia dilaporkan temannya Suparno atas dugaan penggelapan hewan miliknya. Saat ini, pria asal Bence 1, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum menjalani pemeriksaan di kantor .

Kasus dugaan penggelapan itu bermula dari, Suparno membeli hewan seekor jantan jenis pegon dari Sodikon pada (5/12/2018) lalu. Sapi tersebut dibeli dengan Rp 17.000. Oleh Suparno, sapi tersebut dirawatkan ke PW dengan sistem bagi hasil/untung. Kemudian, ditinggal oleh Suparno.

Sekitar empat bulan kemudian, Suparno pulang ke Blitar dan mengecek sapinya. Alangkah kagetnya, sapi yang diminta untuk dirawat PW sudah tidak ada. Saat ditanya, ternyata sapi tersebut sudah dijual tanpa seijinnya.

“Dia mengaku sapinya sudah dijual dan uangnya untuk digunakan untum keperluannya,” ujar Iptu M. Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Rabu (8/5/2019).

Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penjualannya, korban yang merupakan warga Dusun Bejirejo Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar itu kemudian melaporkannya ke Polssk Garum.

Usai menerima laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan PW beserta kuitansi penjualan sapi tersebut.


Editor: Hafid