BLITAR (Jurnaljatim.com) – Seorang pria berinisia PW (45) harus berurusan dengan Polres Blitar. Itu setelah ia dilaporkan temannya Suparno atas dugaan penggelapan hewan ternak sapi miliknya. Saat ini, pria asal lingkungan Bence 1, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Kasus dugaan penggelapan itu bermula dari, Suparno membeli hewan seekor Sapi ternak jantan jenis pegon dari Sodikon pada (5/12/2018) lalu. Sapi tersebut dibeli dengan harga Rp 17.000. Oleh Suparno, sapi tersebut dirawatkan ke PW dengan sistem bagi hasil/untung. Kemudian, ditinggal oleh Suparno.
Sekitar empat bulan kemudian, Suparno pulang ke Blitar dan mengecek sapinya. Alangkah kagetnya, sapi yang diminta untuk dirawat PW sudah tidak ada. Saat ditanya, ternyata sapi tersebut sudah dijual tanpa seijinnya.
“Dia mengaku sapinya sudah dijual dan uangnya untuk digunakan untum keperluannya,” ujar Iptu M. Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Rabu (8/5/2019).
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penjualannya, korban yang merupakan warga Dusun Bejirejo Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar itu kemudian melaporkannya ke Polssk Garum.
Usai menerima laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan PW beserta barang bukti kuitansi penjualan sapi tersebut.
Editor: Hafid