Tulungagung, Jurnal Jatim – Benar-benar keterlaluan kelakuan seorang juru parkir di Tulungagung, Jawa Timur ini. ia didiga tega menggelapkan motor milik temannya sendiri dengan alasan digunakan untuk menjemput ibunya.
Kini, tukang parkir laki-laki berinisial AP (32) warga Kelurahan Kenayan, Tulungagung itu harus merasakan pengapnya jeruji besi untuk menanggung perbuatan jahatnya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dan dilakukan penahanan,” kata Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Kamis (26/6/2022).
Tersangka AP ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (17/6/2022) setelah beberapa lama melarikan diri dengan membawa motor hasil kejahatannya.
Anshori menjelaskan, mulanya AP datang ke rumah temannya (korban) yang sedang asyik bermain komputer di dalam rumah, Rabu (26/2/2022). AP kala itu datang meminjam sepeda motor.
“Tersangka AP mengatakan kepada rekannya (pelapor) pinjam sepeda motor untuk jemput ibunya di depan bekas pabrik Keramik,” kata Anshori.
Korban lalu mengambil kunci sepeda motor dan diberikan kepada AP. Saat memberikan kunci, korbsn sempat ragu motornya akan dibawa lari. Setelah diyakinkan tidak dibawa kabur, maka korban mempersilahkan untuk membawa motornya.
“Saat memberikan kunci, korban berkata kepada tersangka nanti kamu bawa lari, kemudian AP menjawab, ”Ndak” (tidak), lalu AP menuju sepeda motor dan membawanya,” ujarnya.
Ternyata kekhawatiran pelapor (korban) pun terbukti. Motor miliknya tidak dikembalikan. Korban berusaha mencari dan menghubungi tetap tidak membuahkan hasil.
Merasa kesal karena motor miliknya diduga digelapkan, korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung dan menceritakan kronologi kejadian kasus dugaan tipu gelap itu.
Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat, memburu AP yang diduga pelakunya. Dari serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan AP dan barang bukti motor Honda Vario Nopol AG 6521 RAJ.
“Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti yang pada waktu itu digadaikan di tempat HAW (35) Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung,” katanya.
Atas perbuatannya, Jukir di salah satu toko kecantikan di Kabupaten Tulungagung itu bakal dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Kami imbau dan mengajak semua warga menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan setiap kejadian gangguan keamanan kepada aparat terdekat, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Anshori mengimbau.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.