Digerebek Polisi di Nganjuk, 2 Pria Asal Mojokerto dan Pasuruan Miliki Sabu

Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua orang pria yang berada di kos Jatirejo, Kecamatan Loceret, , digerebek polisi. Mereka diduga pengedar narkoba dan sudah Target Operasi (TO) 2022 lalu

Dari keduanya, polisi mengamankan berupa sabu seberat 100,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip warna bening. Sabu tersebut diduga akan diedarkan kepada pelanggannya.

Kasatresnarkoba AKP Joko Santoso mengatakan, kedua terduga pelaku pengedar narkotika yakni BR (40) asal Pasuruan dan AF (44) warga .

“Keduanya diamankan anggota saat berada di kamar kosnya di Desa Jatirejo,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Kedua orang pelaku, disebut Joko, saat ini telah ditetapkan tersangka kepemilikan barang terlarang tersebut. Kedua laki-laki tersebut juga  langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Penangkapan BR dan AF berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Kami mengantongi identitas dan ciri-ciri BR dan AF dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan. Informasi mengenai pelaku ini kami dapat dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” ujarnya.

Keterangan BR dan AF, sabu seberat 100,56 gram tersebut akan diantar kepada seseorang yang mengaku bernama RD selaku pemesan barang.

“Kami masih mengorek keterangan dari BR dan AF untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu yang dimilikinya. Sementara ini hasilnya belum bisa kami sampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” katanya.

Joko menegaskan BR dan AF dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112, ayat 2 jo pasal 132, ayat  (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com