Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua laki-laki warga Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, RI (28) dan AL (33) diringkus polisi. Keduanya diduga pengedar obat terlarang atau kerap disebut pil koplo yang meresahkan masyarakat.
Mereka berdua ditangkap oleh tim Opsnal satuan reserse narkoba Polres Nganjuk beserta barang buktinya berupa ribuan pil koplo jenis dobel L.
“Kedua tersangka merupakan target operasi Pekat Semeru 2022,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).
Tersangka RI dan EL yang sudah lama diburu polisi ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Rabu (25/5/2022).
Dari kedua pria tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4.498 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp200 ribu diduga sisa hasil penjualan obat terlarang.
Polisi awalnya meringkus RI yang baru saja selesai transaksi narkoba dengan salah satu pelanggannya. Dari tangan RI, disita ribuan butir pil koplo.
Setelah diperiksa secara intensif, RI mengaku jika barang haram yang ia edarkan didapat dari rekannya EL yang masih satu kampung dengannya. Seketika itu, petugas bergerak menciduk EL di rumahnya.
“Kami menduga RI dan EL merupakan satu jaringan, hal ini didasari dari keterangan sementara bahwa RI mendapat pasokan pil koplo dari EL,” kata Joko Santoso.
RI dan EL beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya di atasnya.
Kedua tersangka yang diduga mengedarkan obat farmasi tanpa ijin tersebut melanggar pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Semua tersangka telah ditahan, dan barang bukti pil dobel L kita amankan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.