SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Cipta kondisi (Cipkon) menjelang bulan suci ramadhan 2019, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus 12 tersangka perjudian. Para tersangka ditangkap di beberapa TKP dengan sejumlah barang buktinya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris mengatakan, 12 pejudi yang ditangkap tersebut, berasal dari lima TKP yang berbeda. Mereka semua, adalah pemain judi togel dan dadu.
“Tersangka kami tangkap di daerah Krian, Jabon, Porong, Gedangan dan Sidoarjo kota,” urainya kepada Jurnaljatim.com, Senin (6/5/2019).
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian. Kemudian, petugas melakukan pengintaian di beberapa daerah tersebut.
“Sebenarnya, kami mentargetkan judi sabung ayam. Namun, saat itu belum terjadi, yang terjadi judi dadunya. Maka, kita ringkus dahulu,” ungkapnya saat gelar perkara.
Harris juga mengungkapkan, untuk judi togel yang sifatnya sembunyi-sembunyi. Pihaknya, melibatkan masyarakat setempat yang merasa resah.
Sementara untuk judi dadu, yang sifatnya terbuka dan bisa terlihat masyarakat umum, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Judi dadu ini, dilakukan di sebuah lahan kosong di daerah Gedangan. Sedangkan judi togel, biasanya dilakukan di warung ataupun di tempat tersembunyi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Harris mengatakan, dari semua tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit Hp Asus, 2 lembar kertas grenjeng bertuliskan nomor togel.
Kemudian, 1 lembar alas dadu dan tatanan serta kubung biru, 1 balok kayu dan 3 buah dadu serta sejumlah uang dengan total Rp 1, 184 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal menikmati ramadan di dalam penjara. Mereka kenakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Hafid